DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

PENGUMUMAN

DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

AGENDA KEGIATAN

6 Maret 2024
BIMTEK/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pengisian LKPM di setiap triwulan),
6 Maret 2024

Bagi anda yang ingin mengikuti kegiatan tersebut, silahkan daftarkan diri anda dengan mengklik tombol daftar dibawah ini.

7 Maret 2024
BIMTEK/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 7 maret 2024

Bagi anda yang ingin mengikuti kegiatan tersebut, silahkan daftarkan diri anda dengan mengklik tombol daftar dibawah ini.

"PELAYANAN PERIZINAN DAPAT DILAKUKAN SECARA DARING MELALUI APLIKASI SIMPADU"

"KONSULTASI PERIZINAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI APLIKASI ATAU DATANG SECARA LANGSUNG KE KANTOR DPMPTSP PEMATANGSIANTAR"

DAPAT DIAKSES 24 JAM
hands-typing-code-on-laptop.jpg

PELAYANAN PERMOHONAN PERIZINAN MELALUI APLIKASI SIMPADU

https://simpadu.pematangsiantar.go.id

SENIN - KAMIS JAM 08.00-16.00 WIB
JUMAT JAM 08.00-16.30 WIB
IMG_3433

KONSULTASI PERIZINAN DENGAN HADIR LANGSUNG KE KANTOR DPMPTSP

ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)

SENIN - KAMIS JAM 08.00-16.00 WIB
JUMAT JAM 08.00-16.30 WIB
OMBUDSMAN 2023

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

www.dpmptsp.pematangsiantar.go.id

TENTANG KAMI

DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)

EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID

 

 

PEMerintah kota PEMATANGSIANTAR

  1. Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, yang terdiri dari :
    1. konsumsi rapat (makan dan snack);
    2. Paket meeting fullday/halfday (meliputi : sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber). Jika tidak tersedia hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative;
    3. Uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    4. Penginapan (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    5. Uang transportasi (panitia, pembawa acara, moderator, narasumber, dan peserta), khusus panitia biaya transportasi kabupaten/kota ke lokasi proyek/transportasi lokal/sewa kendaraan/biaya BBM untuk kendaraan yang digunakan
    6. Honorarium narasumber dan pembawa acara;
    7. Honorarium moderator;
    8. Penggandaan bahan dan seminar kit
    9. Spanduk dan backdrop;