DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

WAKTU OPERASIONAL

SENIN-KAMIS : 08 .00 WIB – 16.00 WIB
JUM’AT : 08.00 WIB – 16.30 WIB

Call-Center Pengaduan

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)


Pematangsiantar

DPMPTSP Pematangsiantar adalah bagian dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah terkait penanaman modal dan perizinan, dengan fokus pada upaya meningkatkan iklim investasi dan kualitas layanan perizinan di Pematangsiantar. 

(Untuk Kemudahan Proses Permohonan Perizinan, Silahkan Akses Aplikasi SIMPADU Melalui Tombol dibawah ini.)

Pelayanan DPMPTSP
PEMATANGSIANTAR

Melalui sistem berbasis IT, pemohon dapat mengajukan permohonan perizinan secara daring, mengunggah dokumen-dokumen terkait, dan melacak status permohonan dengan mudah. Dengan adopsi teknologi informasi yang canggih, DPMPTSP juga memberikan layanan konsultasi online bagi para pelaku usaha yang membutuhkan panduan terkait peraturan dan prosedur perizinan.

Daftar Izin dan Syarat

Lihat Status Perizinan

Pengurusan Izin Online

logo pupr

Portal Perizinan SIMBG

Sistem Perizinan OSS

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dan
Pengaduan Online

5/5

PERESMIAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP DIGITAL)

Days
Hours
Minutes
Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar

segera hadir !

MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PEMATANGSIANTAR

Lokasi : Lt. 3 Ramayana Dept. Store Pematangsiantar. (Jl. Dr. Sutomo, Dwikora, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

INFORMASI PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar tengah mengalami transformasi menyeluruh menuju era digital. Langkah progresif ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan keterbukaan layanan publik. Melalui integrasi teknologi, DPMPTSP berupaya mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha, menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai contoh inovatif dalam penerapan sistem terpadu

progres permohonan izin

Permohonan Baru
Permohonan Perpanjang
Daftar Antrian Saat Ini



Informasi Detail Permohonan Silahkan Akses :

(https://simpadu.pematangsiantar.go.id)

IKUTI kanal sosial media kami

#dpmptspsiantar #simpadu
#perizinanSIANTAR

HUBUNGI KAMI

Website Resmi : dpmptsp.pematangsiantar.go.id

Call-Center :

dpmptsp@mail.pematangsiantar.go.id

dpmptspsiantar@gmail.com

PENGADUAN MASYARAKAT

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA PEMATANGSIANTAR

DPMPTSP KOTA PEMATANGSIANTAR BERKOMITMEN MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Call-center

0812-1111-0000

0813-1111-0000

EMAIL

dpmptsp@mail.pematangsiantar.go.id

dpmptspsiantar@gmail.com

ALAMAT : Jl. Melanthon Siregar No.36, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (21127)

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Silahkan Isi dengan Masukan, Kritik dan Saran

TENTANG KAMI

DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)

EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID

 

 

PEMerintah kota PEMATANGSIANTAR

  1. Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, yang terdiri dari :
    1. konsumsi rapat (makan dan snack);
    2. Paket meeting fullday/halfday (meliputi : sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber). Jika tidak tersedia hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative;
    3. Uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    4. Penginapan (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    5. Uang transportasi (panitia, pembawa acara, moderator, narasumber, dan peserta), khusus panitia biaya transportasi kabupaten/kota ke lokasi proyek/transportasi lokal/sewa kendaraan/biaya BBM untuk kendaraan yang digunakan
    6. Honorarium narasumber dan pembawa acara;
    7. Honorarium moderator;
    8. Penggandaan bahan dan seminar kit
    9. Spanduk dan backdrop;