TUGAS DAN FUNGSI DPMPTSP
DINAS Penanaman Modal dan perizinan terpadu satu pintu
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
TUGAS
"Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu."
"Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu."
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. Pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan penamaan modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya
a. Penyusunan perencanaan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. Pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan penamaan modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya
TENTANG KAMI
DPMPTSP PEMATANGSIANTAR
ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)
EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID