Tingkatkan Mutu Layanan Obat dan Makanan, Balai POM Medan Jajaki Integrasi Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar. Pematangsiantar 24 Juni 2026– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar menerima kunjungan kerja dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Medan pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai POM di Medan, Bapak Mojaza Sirait, S.Si., Apt., M.M., dengan didampingi oleh Bapak Jufri Sibarani, S.Si., Apt. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Bapak Muhammad Hammam Sholeh, AP., bertempat di ruang kerja kantor DPMPTSP. Pertemuan strategis ini berfokus pada penjajakan kerja sama pengintegrasian layanan administrasi dan sertifikasi produk dari Balai POM Medan langsung ke dalam ekosistem Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar. Langkah ini diambil guna mendekatkan pelayanan kepada para pelaku usaha lokal, khususnya di sektor industri obat, kosmetik, serta pangan olahan, agar dapat mengurus izin edar dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Seusai berdiskusi di kantor dinas, agenda dilanjutkan dengan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi MPP Kota Pematangsiantar yang berada di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas loket, sarana pendukung, teknis integrasi sistem, serta kenyamanan alur pelayanan bagi masyarakat setempat. Melalui sinergi ini, DPMPTSP Kota Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih inklusif dan mempermudah ekosistem berusaha demi kemajuan ekonomi Kota Pematangsiantar.

Tingkatkan Kepatuhan Investasi, Pemko Pematangsiantar Gelar Bimtek Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026 PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kota Pematangsiantar Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Serba Guna Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6, Kamis (25/6/2026). Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Bapak Fidelis Edi Suranta Sembiring, S.STP., M.Si. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran pejabat dan peserta yang hadir. Transformasi Regulasi dan Pengawasan Investasi Daerah Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, ditegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan penanaman modal saat ini wajib menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi terbaru. Langkah ini esensial untuk menjamin kepatuhan persyaratan dasar, memantau perkembangan realisasi di lapangan, serta memastikan pemenuhan kewajiban para pelaku usaha secara transparan dan akuntabel. Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Bapak Muhammad Hammam Sholeh, AP., menyampaikan bahwa Bimtek ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan mutakhir. Landasan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025. "Merujuk pada Pasal 308 ayat (3) Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, pengawasan penanaman modal di daerah harus dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, penyuluhan, serta pemberian penjelasan teknis secara berkala. Kegiatan hari ini adalah wujud nyata komitmen Pemko Pematangsiantar dalam mengejawantahkan amanat regulasi tersebut," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar.. Targetkan 100 Pelaku Usaha dan Sinergi Antar-Daerah Bimtek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 ini menghadirkan sedikitnya 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Pematangsiantar. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendorong sharing best practice dalam ekosistem penanaman modal, DPMPTSP Kota Pematangsiantar secara khusus menghadirkan narasumber ahli dari luar instansi internal, yakni dari DPMPTSP Kabupaten Asahan. Melalui kolaborasi antar-daerah ini, para pelaku usaha dipandu secara interaktif untuk memahami tata cara pelaporan perkembangan realisasi penanaman modal dan standardisasi teknis perizinan melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS) secara tepat. Adapun tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini mencakup tiga poin krusial: 1.⁠ ⁠Peningkatan Kapasitas SDM: Memperkuat pemahaman pelaku usaha lokal dalam menavigasi ekosistem sistem perizinan berusaha berbasis risiko. 2.⁠ ⁠Standardisasi Usaha: Meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar menjalankan aktivitas produksinya sesuai standar dan kewajiban hukum yang telah ditetapkan negara. 3.⁠ ⁠Peningkatan Kepatuhan: Mengakselerasi angka kepatuhan perizinan serta validitas data realisasi investasi di Kota Pematangsiantar. Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut pimpinan panggung utama di antaranya para pimpinan Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar , perwakilan instansi vertikal yakni Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar, serta para pemangku kepentingan industri daerah. Melalui pelaksanaan Bimtek ini, DPMPTSP Kota Pematangsiantar berharap iklim investasi daerah semakin kondusif, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan. (Tim Media DPMP

Pematangsiantar, 30 Juni 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu melaksanakan pemusnahan arsip bersama dengan Lembaga Kearsipan Daerah dan disaksikan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah.

Postingan Terbaru DPMPTSP

TENTANG KAMI

DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)

EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID

 

 

PEMerintah kota PEMATANGSIANTAR

  1. Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, yang terdiri dari :
    1. konsumsi rapat (makan dan snack);
    2. Paket meeting fullday/halfday (meliputi : sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber). Jika tidak tersedia hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative;
    3. Uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    4. Penginapan (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    5. Uang transportasi (panitia, pembawa acara, moderator, narasumber, dan peserta), khusus panitia biaya transportasi kabupaten/kota ke lokasi proyek/transportasi lokal/sewa kendaraan/biaya BBM untuk kendaraan yang digunakan
    6. Honorarium narasumber dan pembawa acara;
    7. Honorarium moderator;
    8. Penggandaan bahan dan seminar kit
    9. Spanduk dan backdrop;