






Tingkatkan Kepatuhan Investasi, Pemko Pematangsiantar Gelar Bimtek Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026 PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kota Pematangsiantar Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Serba Guna Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6, Kamis (25/6/2026). Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Bapak Fidelis Edi Suranta Sembiring, S.STP., M.Si. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran pejabat dan peserta yang hadir. Transformasi Regulasi dan Pengawasan Investasi Daerah Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, ditegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan penanaman modal saat ini wajib menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi terbaru. Langkah ini esensial untuk menjamin kepatuhan persyaratan dasar, memantau perkembangan realisasi di lapangan, serta memastikan pemenuhan kewajiban para pelaku usaha secara transparan dan akuntabel. Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Bapak Muhammad Hammam Sholeh, AP., menyampaikan bahwa Bimtek ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan mutakhir. Landasan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025. "Merujuk pada Pasal 308 ayat (3) Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, pengawasan penanaman modal di daerah harus dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, penyuluhan, serta pemberian penjelasan teknis secara berkala. Kegiatan hari ini adalah wujud nyata komitmen Pemko Pematangsiantar dalam mengejawantahkan amanat regulasi tersebut," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar.. Targetkan 100 Pelaku Usaha dan Sinergi Antar-Daerah Bimtek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 ini menghadirkan sedikitnya 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Pematangsiantar. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendorong sharing best practice dalam ekosistem penanaman modal, DPMPTSP Kota Pematangsiantar secara khusus menghadirkan narasumber ahli dari luar instansi internal, yakni dari DPMPTSP Kabupaten Asahan. Melalui kolaborasi antar-daerah ini, para pelaku usaha dipandu secara interaktif untuk memahami tata cara pelaporan perkembangan realisasi penanaman modal dan standardisasi teknis perizinan melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS) secara tepat. Adapun tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini mencakup tiga poin krusial: 1. Peningkatan Kapasitas SDM: Memperkuat pemahaman pelaku usaha lokal dalam menavigasi ekosistem sistem perizinan berusaha berbasis risiko. 2. Standardisasi Usaha: Meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar menjalankan aktivitas produksinya sesuai standar dan kewajiban hukum yang telah ditetapkan negara. 3. Peningkatan Kepatuhan: Mengakselerasi angka kepatuhan perizinan serta validitas data realisasi investasi di Kota Pematangsiantar. Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut pimpinan panggung utama di antaranya para pimpinan Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar , perwakilan instansi vertikal yakni Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar, serta para pemangku kepentingan industri daerah. Melalui pelaksanaan Bimtek ini, DPMPTSP Kota Pematangsiantar berharap iklim investasi daerah semakin kondusif, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan. (Tim Media DPMP
Pematangsiantar, 30 Juni 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu melaksanakan pemusnahan arsip bersama dengan Lembaga Kearsipan Daerah dan disaksikan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah.
Postingan Terbaru DPMPTSP


REKRUTMEN TENAGA AHLI JARINGAN SIMPADU
Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

REKRUTMEN TENAGA AHLI PROGRAMMER MUDA
Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
TENTANG KAMI
DPMPTSP PEMATANGSIANTAR
ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)
EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID