DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

VISI
Visi kepala daerah “Tewujudnya Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas”
"sapangambei manoktok hitei"

MISI

  • Menguatkan kehidupan masyarakat yang sehat sejahtera humanis agamais dan beradab dengan menghargai local wisdom dan keheterogenan yang berkualitas;
  • Menguatkan dan memulihkan perekonomian regional, penyehatan iklim usaha perdagangan dan jasa UMKM dan koperasi yang mandiri kokoh dan berkeadilan yang terdampak masa pandemi dan atau pasca pandemi Covid 19;
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif efisien bersih responsive melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance;
  • Menguatkan sentralitas dan daya tarik kota guna pencapaian Siantar sebagai subpusat perdagangan dan jasa regional di Provinsi Sumatera Utara;
  • Mewujudkan Kota berkualitas melalui penataan ruang pengembangan infrastruktur keindahan dan kebersihan lingkungan kota secara berkelanjutan.
MOTTO PELAYANAN
Berpacu Memberi Pelayanan Prima
MAKLUMAT PELAYANAN

Kompensasi Pelayanan bagi Penerima Layanan yang tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar 


Kompen_DPMPTSP_Kota_Pematangsiantar.pdf

TENTANG KAMI

DPMPTSP PEMATANGSIANTAR

ALAMAT : JL. MELANTHON SIREGAR NO.36, KOTA PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA (21127)

EMAIL : DPMPTSP@MAIL.PEMATANGSIANTAR.GO.ID

 

 

PEMerintah kota PEMATANGSIANTAR

  1. Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, yang terdiri dari :
    1. konsumsi rapat (makan dan snack);
    2. Paket meeting fullday/halfday (meliputi : sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber). Jika tidak tersedia hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative;
    3. Uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    4. Penginapan (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    5. Uang transportasi (panitia, pembawa acara, moderator, narasumber, dan peserta), khusus panitia biaya transportasi kabupaten/kota ke lokasi proyek/transportasi lokal/sewa kendaraan/biaya BBM untuk kendaraan yang digunakan
    6. Honorarium narasumber dan pembawa acara;
    7. Honorarium moderator;
    8. Penggandaan bahan dan seminar kit
    9. Spanduk dan backdrop;