Persyaratan Izin SIMPONI

DATA PRODUK JENIS LAYANAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KOTA PEMATANGSIANTAR

No. Produk Layanan OSS Non OSS (SIMBG/SIMPONI) Waktu Biaya Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha (Resiko Rendah)
– Sektor Pariwisata
– Sektor Industri
– Sektor Perdagangan
– Sektor Pertanian/Peternakan/Perikanan
1 Hari Gratis Terbit Automatis
2. NIB & Sertifikat Standar (Resiko Menengah Rendah)
– Sektor Kesehatan
– Sektor Pariwisata
– Sektor Industri
– Sektor Pertanian/Peternakan/Perikanan
– Sektor Komunikasi/Informatika
1 Hari Gratis Terbit Automatis
3. NIB & Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi)
– Sektor Kesehatan
– Sektor Ketenagakerjaan
– Sektor Perhubungan
– Sektor Industri
– Sektor Lingkungan Hidup
1 Hari Gratis Pemenuhan Persyaratan
4. NIB & Izin (Resiko Tinggi)
– Sektor Kesehatan
– Sektor Industri
– Sektor Pedagangan
– Sektor Koperasi
– Sektor Pertanian/Peternakan/Perikanan
1 Hari Gratis Pemenuhan Persyaratan
5. Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha
– Tanda Daftar Gudang
– SKPL B/C
– Izin Praktik Dokter Hewan
– Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Jalan
1 Hari Gratis Pemenuhan Persyaratan
6. Pesyaratan Dasar Perizinan
– Persetujuan Lingkungan
– Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
– Persetujuan Bangunan Gedung
– Sertifikat Laik Fungsi



1 Hari Gratis Pemenuhan Persyaratan

© 2024 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar. All rights reserved.

  1. Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, yang terdiri dari :
    1. konsumsi rapat (makan dan snack);
    2. Paket meeting fullday/halfday (meliputi : sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber). Jika tidak tersedia hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative;
    3. Uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    4. Penginapan (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber);
    5. Uang transportasi (panitia, pembawa acara, moderator, narasumber, dan peserta), khusus panitia biaya transportasi kabupaten/kota ke lokasi proyek/transportasi lokal/sewa kendaraan/biaya BBM untuk kendaraan yang digunakan
    6. Honorarium narasumber dan pembawa acara;
    7. Honorarium moderator;
    8. Penggandaan bahan dan seminar kit
    9. Spanduk dan backdrop;